Slide Show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di berita gadget dan kesehatan Lisboa369

Rabu, 06 April 2016

Fitur Enkripsi End-To-End Di WhatsApp Sulit Disadap

Seluruh pesan di WhatsApp kini tidak bisa disadap oleh pihak ketiga
Lisboa369.com - Aplikasi messenger WhatsApp baru saja menggulirkan pembaruan. Pembaruan tersebut termasuk terpenting dalam sejarah WhatsApp karena mereka menerapkan sistem enkripsi end-to-end.

Artinya, setiap pesan yang Anda kirimkan dan terima tidak akan bisa disadap pihak ketiga. Sistem enkripsi juga akan mempengaruhi semua jenis pesan, termasuk teks, video, foto, dan suara.

Enkripsi ini merupakan salah satu bentuk tanggapan dan dukungan WhatsApp terhadap perseteruan antara Apple dan FBI, yang mana Apple menolak untuk membuat kunci enkripsi untuk FBI.

Layaknya iPhone, WhatsApp kini juga memiliki sistem enkripsi yang dapat mencegah pihak ketiga menyadap percakapan pengguna WhatsApp. Sistem enkripsi ini akan menyulitkan WhatsApp untuk menyerahkan rekaman data penggunanya, bahkan kepada pihak yang berwajib.

Alasannya, sistem enkripsi end-to-end dirancang agar tidak bisa dibobol oleh pembuatnya sekalipun.

WhatsApp memang telah cukup lama menggunakan sistem enkripsi pada aplikasi mereka. Namun, hanya sebagian fitur saja yang terenkripsi, seperti teks yang telah dienkripsi sejak tahun 2014.

Belakangan, WhatsApp bekerjasama dengan organisasi non-profit bernama Open Whisper Systems dalam menciptakan sistem enkripsi end-to-end untuk semua bentuk komunikasi WhatsApp di semua platform. Sistem tersebut kini telah dapat dinikmati, dan Anda bisa melihat notifikasinya ketika mengirimkan pesan.

Pakar Teknologi Informasi, Onno W Purbo, mengatakan bahwa fitur enkripsi end-to-end di WhatsApp akan menyulitkan penyidik untuk melakukan penyadapan.

"Yang pasti susah disadap kalau beneran end-to-end, termasuk WhatsApp juga operator dan ISP Indonesia, apalagi aparat Indonesia," ujar Onno.

Onno juga menambahkan bahwa di Indonesia belum ada hukum yang mengatur tentang sistem enkripsi.

"Secara hukum, setahu saya belum ada hukum di Indonesia tentang urusan enkripsi. Yang ada di pasal-pasal Indonesia cuma kata-kata bahwa penyidik bisa menyadap komunikasi yang dilakukan atas perintah pengadilan," lanjut Onno.

"Masalahnya, teknik enkripsinya ujung ke ujung (end-to-end) jadi penyidik akan susah menyadap."



www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Liveschat Lisboa
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473

>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar