Transportasi online semakin masiv di kota - kota besar |
Peraturan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Bab 4 dari Permen tersebut secara khusus membahas mengenai penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis IT.
Pasal 40 menyebutkan bahwa angkutan umum tanpa trayek boleh memanfaatkan aplikasi untuk memudahkan pemesanan. Selain itu, pembayaran boleh dilakukan secara tunai atau melalui aplikasi. Untuk pembuatan aplikasi, perusahaan angkutan umum boleh membuat aplikasi sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi.
Satu syarat untuk perusahaan aplikasi adalah mereka harus memiliki badan hukum di Indonesia.
Sementara itu, perusahaan aplikasi diharuskan untuk bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang sudah mempunyai izin penyelenggaraan. Namun, pihak penyedia aplikasi tidak boleh menjadi penyelenggara, yang berarti mereka tidak boleh menetapkan tarif dan memungut bayaran, melakukan rekrutmen pengemudi dan menentukan penghasilan pengemudi.
Selain itu, penyedia aplikasi juga harus melaporkan beberapa hal pada Direktur Jenderal, yaitu profil perusahaan, data perusahaan angkutan umum yang menjadi rekan, data pengemudi dan kendaraan, dan layanan pelanggan seperti telepon, email dan alamat kantor perusahaan.
Tidak hanya itu, perusahaan aplikasi juga harus bersedia memberikan akses pada Direktur Jenderal untuk melakukan monitoring pada operasional pelayanan.
"Dalam hal Perusahaan/Lembaga penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 melakukan usaha di bidang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23," tertulis pada Pasal 42.
Pasal 21 menjelaskan bahwa perusahaan angkutan umum harus memiliki izin penyelenggaraan yang dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh pihak penyedia aplikasi adalah membuat badan hukum Indonesia. Terdapat 4 jenis badan hukum yang diizinkan, yaitu Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daeah, Perseroan Terbatas dan Koperasi.
Sementara itu, Kemenhub memberikan 4 syarat untuk menjadi perusahaan angkutan umum. Pertama, memiliki setidaknya 5 kendaraan atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
Syarat kedua adalah memiliki pool atau tempat untuk menyimpan kendaraan. Syarat ketiga adalah memiliki fasilitas pemeliharaan kendaraan seperti bengkel. Syarat yang terakhir adalah mempekerjakan pengemudi yang memiliki SIM sesuai dengan golongan kendaraan.
Peraturan ini dibuat oleh pemerintah sebagai usaha mereka untuk menengahi pertikaian antara perusahaan taksi konvensional dan perusahaan transportasi online. Bulan lalu, ribuan massa Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi demonstrasi.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes mereka akan keberadaan transportasi online. Keberadaan transportasi online yang semakin digemari membuat popularitas taksi menurun. Pada akhirnya, hal ini berdampak pada penghasilan perusahaan taksi.
Para sopir taksi meminta pemerintah untuk memblokir perusahaan transportasi online. Namun, pemerintah tidak bisa serta-merta memblokir karena masyarakat memerlukan transportasi yang aman, nyaman dengan harga yang terjangkau. Dan layanan yang diberikan oleh transportasi online dianggap dapat memenuhi kebutuhan ini.
www.lisboa369.com
Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:
Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473 >
Tidak ada komentar:
Posting Komentar