Slide Show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di berita gadget dan kesehatan Lisboa369

Minggu, 03 Juli 2016

Persyaratan Agar Ponsel 4G LTE Bisa Masuk Pasar Indonesia

Ilustrasi
Lisboa369.com - Komposi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G LTE yang masuk ke Indonesia akhirnya resmi dikeluarkan. Aturan ini sebelumnya telah menetapkan tingkat TKDN naik dari 20 persen menjadi 30 persen.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sepakat untuk menetapkan dua skema yakni hardware dan software.

Dua skema ini bisa dipilih oleh vendor ponsel pintar. Aturan ini akan mulai berlaku 1 Januari 2017

Untuk hardware, komponennya adalah manufaktur 70 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 10 persen.

Sementara untuk software, aplikasi 70 persen, pengembangan 20 persen, dan manufaktur 10 persen. Khusus untuk komponen ini diperuntukkan bagi ponsel berharga minimal Rp 8 juta untuk harga pelabuhan di Indonesia atau cost insurance freight (CIF).

"Peraturan Menteri (PM) tentang tata cara perhitungan TKDN, mudah-mudahan sudah bisa ditandatangani Menteri Perindustrian sebelum lebaran,” kata Bambang Suseno, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, Kemkominfo, ketika dihubungi

Lebih detailnya, ia menjelaskan bahwa komposisi manufaktur mencakup segala macam peranti keras yang bisa diproduksi di Indonesia, termasuk aksesori pendukung ponsel.

"Adaptor, casing, headset, dan segala macamnya adalah yang dibuat di Indonesia. Kalau komponen ponselnya kan kita belum punya," katanya.

Selain produksi, perakitan peranti keras juga akan masuk ke dalam komponen manufaktur.

"Walaupun hanya petakitan, paling tidak ada pajak yang mengalir ke negara. Jika keberatan untuk membangun pabrik di Indonesia, mereka (produsen ponsel 4G) bisa kerja sama dengan vendor walaupun hanya untuk petakitan," lanjutnya.

Sementara untuk poin pengembangan di skema software, produsen ponsel 4G dituntut untuk bisa kreatif dan inovatif dalam mengembangkan produknya baik dari segala hal.

"Pengembangannya bisa apa saja, yang penting dikembangkan di sini, misalnya saja desain. Seperti kalau kita bangun rumah, itu adalah arsitekturnya," ucapnya.

Terakhir, poin aplikasi bisa dipenuhi dengan cara menyertakan aplikasi lokal secara preload di dalam ponsel 4G.

"Saya rasa banyak anak-anak muda yang berbakat di Indonesia untuk bikin aplikasi sehingga ini harusnya bukan masalah besar," tandasnya.

Dengan adanya dua skema TKDN ini, Bambang berharap para produsen ponsel 4G tak perlu lagi takut berinvestasi di tanah air.

"Sebenarnya peraturan yang pemerintah keluarkan itu tidak memberatkan. Ini diberlakukan supaya pajak juga bisa masuk ke Indonesia. Semoga ini tidak memberatkan produsen ponsel 4G dari luar (negeri) untuk impor ke sini," tutupnya.

Sebelum diputuskan seperti ini, awalnya terdapat lima skema yang ingin diterapkan pemerintah kepada produsen ponsel 4G, yaitu:

1. 100 persen hardware
2. 100 persen software
3. 25 persen software dan 75 persen hardware
4. 75 persen software dan 25 persen hardware
5. 50 persen software dan 50 persen hardware.

Karena dianggap membingungkan, pemerintah pun memangkas skema tersebut menjadi lebih sederhana, yaitu 100 persen hardware dan 100 persen software.



Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473 >

Tidak ada komentar:

Posting Komentar