Slide Show

Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" /> Image Hosted by UploadHouse.com" />
Selamat datang di berita gadget dan kesehatan Lisboa369

Rabu, 07 September 2016

Aturan TKDN Ponsel 4G Telah Diresmikan, Baca Yuk !


Lisboa369.com - Peresmian peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G di Indonesia.


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah selesai membuat perhitungan investasi untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang beredar di Indonesia, dan meresmikannya.

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustiran (Permenperin) Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.

Baca juga

“Ya, sudah resmi berlaku (Permenperin No 65 tahun 2016). Ini tidak ada perubahan,” terang Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate), Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan dalam pesan singkatnya kepada narasumber, Selasa (6/9/2016) malam.

Putu mengatakan, tata cara yang termuat dalam aturan tersebut saat ini telah diketahui oleh semua vendor ponsel, karena mereka memang dilibatkan dalam proses penyusunan konsepnya. Sekarang tinggal vendor memilih skema mana yang paling sesuai dengan situasi mereka.

“Semua vendor terlibat waktu penyusunan konsepnya, jadi sebetulnya tidak perlu kami sosialisasikan lagi,” pungkasnya.

Permenperin No 65 tahun 2016 tersebut ditandatangani oleh Menteri Perindustrian terdahulu Saleh Husin. Lebih detilnya, Anda bisa klik tautan ini untuk membuka peraturan tersebut.

Sekilas tentang aturan TKDN ponsel 4G yang baru

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk menetapkan aturan TKDN pada perangkat genggam berteknologi 4G LTE.

Vendor yang ingin berjualan perangkat genggam tersebut di Indonesia, mesti memenuhi syarat TKDN 30 persen pada 1 Januari 2017.

Meski telah disebutkan syarat demikian, pemerintah dan para pemangku kepentingan tak kunjung sepakat dengan tata cara investasi untuk memenuhi nilai TKDN. Pembahasan pun terjadi cukup lama.

Hingga akhirnya, pada medio Agustus lalu muncul salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang merinci tata cara investasi TKDN.


Kini, aturan tersebut telah diumumkan dan diunggah ke situs resmi Kemenperin. Vendor tinggal memilih jalur yang diinginkan untuk memenuhi TKDN pada perangkat genggam 4G buatan mereka.

Tiga skema

Total ada tiga skema yang ditawarkan oleh pemerintah pada para vendor, sesuai dengan isi Permenperin No 65 tahun 2016.

Pertama, sesuai dengan Pasal 4 yang merinci bahwa vendor mesti memenuhi:
  • aspek manufaktur = 70 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 10 persen
Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet
  • Minimal pre load 2 aplikasi atau 4 games lokal
  • Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang
  • Injeksi software di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal
Kedua, pemenuhan TKDN dapat disesuaikan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:
  • aspek manufaktur = 10 persen
  • aspek riset dan pengembangan = 20 persen
  • aspek aplikasi = 70 persen
Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:
  • Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen
  • Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet
  • Minimal pre load 7 aplikasi atau 14 game lokal
  • Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang
  • Injeksi software dilakukan di dalam negeri
  • Server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi online lokal
  • Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta
Ketiga, dalam Pasal 25, dimuat penjelasan mengenai pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi.

Syaratnya, perhitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.

Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40 persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi pada tahun-tahun berikutnya.

Vendor mesti menyertakan detail mengenai investasi yang dilakukan tiap tahun, juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan TKDN berdasarkan nilai investasi.

Rincian nilai investasi yang dimaksud adalah :

  • Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 persen
  • Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 persen
  • Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 persen
  • Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen


Sumber : www.kompas.com

Kami melayani pembukaan akun sbobet,ibcbet,ioncasino,ionclub,poker,tangkas
silahkan hubungi kami melalui:

Livechat : Livechat Lisboa369
Yahoo Messenger : cs_lisboa369@yahoo.com
Line : lisboa369
WeChat : Lisboa369
Pin bb : 2C061DC0
Skype : lisboa_369
WhatsApp : +66924855473
>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar